Selasa, 27 Oktober 2009

Selagi Mampu, Sedekahlah

Sering kita tidak menyadari kerap menunda untuk bersedekah dengan beragam
alasan, “Besok sajalah, sekarang sedang sibuk”, “Nanti kalau semua tagihan
sudah terbayar, lihat sisanya baru disedekahkan” atau, “Nanti dulu deh, masih
banyak kebutuhan bulan ini. Mudah-mudahan bulan depan ada rezeki lebih bisa
buat sedekah…”

Sebelum kita terus menerus mencari alasan untuk menunda bersedekah, saya ingin
berbagi kisah tentang seorang kawan yang bercerita tentang Ayahnya. Ini bukan
sebuah bentuk keluhan si anak terhadap Ayahnya, melainkan pelajaran berharga
yang diterima anaknya dari apa yang Ayahnya lakukan setiap saat di masa tuanya.
Menurut kawan saya ini, setidaknya setiap bulan sekali Ayahnya selalu minta
sejumlah uang kepada anaknya untuk bisa bersedekah. Ia sama sekali tidak merasa
keberatan dengan permintaan tambahan dari Ayahnya ini meski setiap bulan ia
juga telah menyisihkan rezekinya untuk biaya hidup orang tuanya.

Alhamdulillah, ia selalu bisa memenuhi apa yang diinginkan orang tuanya,
termasuk saat ia menghajikan kedua orang tuanya beberapa tahun silam. Setiap
tahun ia memiliki rezeki untuk berqurban pun, tak pernah lupa ia memberikan
seekor hewan qurban atas nama Ayah atau ibunya. Dalam kesempatan lain, misalnya
ketika ada acara santunan anak yatim dan dhuafa, Ayahnya selalu minta kepada
kawan saya untuk mengeluarkan uang santunan dan diatas namakan Ayahnya.

Pernah suatu hari, malam-malam Ayahnya menelepon agar anaknya segera menyetor
sejumlah uang. “Besok warga berkumpul, untuk masing-masing bisa menyumbang
untuk renovasi masjid. Ayah malu kalau tidak bisa menyumbang apa-apa…”
Beruntung kawan saya ini sedang ada rezeki, sehingga pagi harinya ia bisa
mengirim uang senilai yang diharapkan Ayahnya. Di hari lain, si Ayah pun
berharap anaknya mau membelikan beberapa puluh pasang sepatu untuk anak yatim
di sekitar rumahnya. Ayah kawan saya ini sangat ingin dekat dengan anak yatim,
terlebih di masa tuanya yang sudah tidak disibukkan dengan berusaha mencari
nafkah dan urusan dunia lainnya. Semua itu tentu saja atas nama sang Ayah,
meski uangnya dari anaknya.

Belum lama, lagi-lagi Ayahnya memerlukan sejumlah uang yang tidak sedikit.
Rupanya, ia punya keinginan lama yang belum sempat diwujudkan, yakni mengundang
sekitar seratus warga dhuafa di lingkungan rumahnya untuk makan bersama, walau
sekadar kecil-kecilan. “Sudah lama Ayah ingin mengundang mereka makan di rumah
kita, cita-cita ini sudah pernah Ayah utarakan ke ibumu dulu waktu kau masih
sekolah” ujar sang Ayah.

Ia Ayah yang beruntung, memiliki anak-anak yang tak pernah mengeluh memenuhi
keinginan orang tuanya. Kawan saya, beserta adik-adiknya bergantian mencukupi
keperluan orang tua termasuk beragam keinginan beramal shalih dan sedekah sang
Ayah. Santunan anak yatim, berqurban, berhaji, memberi makan fakir miskin,
ditambah sedekah harian untuk setiap pengemis yang mampir ke rumahnya atau ia
temui di jalan, semuanya disediakan oleh anak-anaknya.

Suatu hari, kawan saya pernah bertanya kenapa Ayahnya begitu menggebu untuk
terus menerus bersedekah di hari tuanya. Jawaban sang Ayah atas pertanyaannya
itulah yang membuat kawan saya ini tak pernah mengeluh jika sang Ayah meminta
bantuan untuk memberi sedekah. Bukankah dengan membantu sang Ayah bersedekah
maka iapun akan mendapat nilai yang sama baiknya dengan sang Ayah? Allah pasti
tahu, jika sedekah atas nama dirinya menjadi berkurang lantaran ia lebih sering
bersedekah untuk dan atas nama Ayahnya.

Untuk pertanyaan yang diajukan kawan saya itu, sang Ayah mengungkapkan bahwa ia
dulu termasuk orang-orang yang sering menunda bersedekah. Bahkan karena terlalu
sering menunda sedekah, uangnya justru terpakai untuk kebutuhan lain. Niat
bersedekahnya tinggal niat, karena lebih sering tidak terlaksana karena kerap
dengan sengaja ditunda-tunda. Ia yang berpikir akan selalu ada kesempatan
berikutnya untuk beramal salih, zakat, infak dan sedekah, sekarang menyesali
keadaannya yang tak memiliki kesanggupan untuk banyak bersedekah. Ia yang
selalu mengira di masa tua akan bisa menikmati berdekatan dengan Allah dengan
memerbanyak ibadah dan banyak bersedekah, justru terus menerus diselimuti
kecemasan karena merasa sedekahnya sangat kurang.

Padahal selagi masih produktif, Ayahnya tergolong orang sukses dan bisa banyak
mengunjungi panti asuhan dimanapun. Selagi masih berpenghasilan, Ayahnya
termasuk orang yang mampu menyantuni ratusan anak yatim setiap bulan, namun
sering lupa ia tunaikan. Selagi masih muda dengan karir yang bagus, sangat
mudah bagi sang Ayah untuk bersedekah terus menerus tanpa henti. Penghasilannya
yang jauh di atas rata-rata orang di sekitarnya kala itu, semestinya bukan hal
sulit bagi Ayahnya untuk berderma kepada fakir miskin.

Nyatanya, waktu benar-benar cepat berlalu. Rasanya baru kemarin ia mengira akan
ada waktu di hari esok untuk beramal salih, kiranya baru kemarin ia berkata,
“besok saja saya bersedekah”, hari ini usianya sudah tak lagi produktif mencari
nafkah, bahkan ia harus menggantungkan hidupnya kepada anak-anaknya. Ia mengira
waktu masih akan sangat panjang baginya, ia menyangka akan ada waktu di masa
tua untuk perbanyak bekal menuju kampung akhirat. Di matanya, baru kemarin ia
masih memiliki penghasilan memadai untuk membeli segala yang ia inginkan.
Sekarang, untuk bersedekah pun harus mengandalkan anak-anaknya.

“Selagi masih kaya, selagi masih muda, selagi masih produktif, banyak-banyaklah
beramal shalih dan bersedekah, atau kamu akan menyesal seperti Ayah yang sudah
setua ini namun baru menyadari bahwa bekal Ayah sangat kurang untuk berjumpa
dengan Allah…” ujar kawan saya menirukan kata-kata Ayahnya.

Sobat, senang rasanya bisa membagi kisah ini, sesenang ketika saya mendapat
cerita ini dari kawan saya itu. Mumpung masih muda, mumpug masih punya harta,
sedekahlah. Jangan tunggu saat kita bingung dan sedih lantaran tak memiliki
apapun untuk dibagi. Belum tentu kelak di masa tua kita seberuntung Ayah kawan
saya, yang memiliki anak-anak berjiwa dermawan.

Mahar

Penulis: Ummu Asma’ Dewi Anggun Puspita Sari
Muroja’ah: Ustadz Jamaluddin, Lc

“Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai…”

Sungguh pernikahan adalah saat yang dinanti-nanti bagi sepasang hati yang saling berjanji untuk mengikatkan cinta dalam balutan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Siapa yang tidak ingin menikah? Setiap yang mengaku menjadi pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu tidak ingin meninggalkan sunnah beliau yang satu ini. Menikah bagaikan mendulang kebahagiaan yang berlimpah. Ada satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah, yaitu mahar atau maskawin.

Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (’Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).

Adapun mahar dapat berupa:

1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An-Nisa’: 24)

2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik’.” (Qs. Al-Qoshosh: 27)

3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:

* Memerdekakan dari perbudakan
* Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (Atsar riwayat Imam Bukhari: 4696)
* Keislaman seseorang
* Hal tersebut sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhubekata, “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, maka Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan,’Saya telah masuk Islam, jia kamu masuk Islam aku akan menikah denganmu.’ Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya sebagai maharnya.” (HR. An-Nasa’I : 3288)
* Atau hafalan al-qur’an yang akan diajarkannya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surat al-qur’an hafalannya (HR. Bukhari dan Muslim)

Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, kecuali bila wanita tersebut telah merelakannya. Wahai saudariku, mahar memang merupakan hak wanita. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)

Maka hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi? Bahkan ada sebagian daerah yang mensyaratkan pemberian mahar yang tergolong tinggi. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut, namun jika ternyata yang datang adalah laki-laki yang memiliki kemampuan materi yang biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi keshalihannya.

Wahai saudariku, untuk apa kita memegang aturan lain jika syari’at dalam agama kita telah memerintahkan sesuatu yang lebih mudah dan mulia? Sesungguhnya sebagian wanita telah berbangga dengan tingginya mahar yang mereka dapatkan, maka janganlah kita mengikuti mereka. Berapa banyak wanita yang terlambat menikah hanya karena maharnya yang terlalu tinggi sehingga laki-laki yang hendak menikahinya harus menunggu selama bertahun-tahun agar dapat memenuhi maharnya. Alangkah kasihannya mereka yang harus menggadaikan hati padahal perkara ini amat mudah penyelesaiannya. Maka, ringankanlah maharmu, wahai saudariku!

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud (n. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 dalam al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724) dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihihul Jaami’ (no. 3300))

Bahkan seandainya seseorang tidak memiliki harta sedikit pun untuk dijadikan mahar, maka diperbolehkan membayar mahar dengan mengajarkan al-Qur’an yang telah dihafalnya kepada wanita yang hendak dinikahi.

Mahar ada beberapa macam yang semuanya diperbolehkan dalam Islam, yaitu 1) mahar yang disebutkan (ditentukan) ketika akad nikah dan 2) mahar yang tidak disebutkan ketika akad nikah. Jika mahar tersebut disebutkan dalam akad nikah, maka wajib bagi suami untuk membayar mahar yang tersebut. Apabila mahar tidak disebutkan dalam akad nikah namun tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, maka wajib bagi suami untuk memberikan mahar semisal mahar kerabat wanita istrinya, seperti ibu atau saudara-saudara perempuannya (mahar mitsl).

Diperbolehkan bagi laki-laki antara membayar tunai dan atau menghutang mahar dengan persetujuan si wanita, baik keseluruhan maupun sebagian dari mahar tersebut. Jika mahar tersebut adalah mahar yang dihutang baik yang telah disebutkan jenis dan jumlahnya sebelumnya maupun yang tidak, maka harus ada kejelasan waktu penangguhan atau pencicilannya. Tidak diperbolehkan seorang suami ingkar terhadap mahar istrinya, karena hal tersebut merupakan khianat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Syarat yang paling berhak kamu penuhi adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan farji (seorang wanita).” (HR. Bukhari : 2520)

Jika Suami Istri Berpisah

Jika Allah mentakdirkan suami meninggal, baik setelah dukhul (berkumpul) ataupun belum, maka sang istri tetap berhak atas mahar secara sempurna, baik dalam mahar yang telah ditentukan sebelumnya maupun dalam mahar mitsl (yang belum ditentukan). Sebagaimana ini dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Demikian juga halnya jika terjadi perpisahan antara suami istri dan telah terjadi dukhul, baik pisah dengan thalaq maupun dengan fasakh. Namun jika thalaq terjadi sebelum dukhul, jika sebelumnya mahar telah ditentukan maka istri berhak setengah dari milik keseluruhannya, dan jika sebelumnya tidak pernah ditentukan maka hak istri atas mahar gugur secara keseluruhan, dan hanya berhak mut’ah (semacam pesangon) dari suami dengan besaran yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi suami (lihat Qs. Al-Baqarah: 236-237).

Demikian juga hak mahar akan gugur secara keseluruhan jika thalaq dan fasakh terjadi atas pengajuan istri, atau fasakh terjadi atas pengajuan suami lantaran cacat istri yang belum pernah ia ketahui sebelumnya misalkan, lalu pengajuan itu dikabulkan oleh hakim. Wahai Saudariku, murahkanlah maharmu, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi pernikahanmu. Akhirnya Saudariku, teriring do’a untukmu: baarakallahulaki wa baraka ‘alaiki wa jama’a bainakumaa fii khair…

Maraaji’:
Manhajus Saalikiin wa Taudhlihul Fiqhi Fiddiin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashr as-Sa’diy
Untukmu yang Merindukan Keluarga Sakinah, Abu Zahroh al-Anwar, Pustaka Al-Furqon